Diskusikan dengan kami mengenai kebutuhan pemusnahan dokumen anda. Estimasi biaya akan diberikan setelah proses ini.
Konsultasi Awal
Anda akan menerima Surat Kerjasama (MOU), Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Dokumen dari kami.
Administrasi Awal
Setor dokumen ke Bank Sampah Induk Surabaya (Jl. Raya Menur No.31-A) secara langsung atau bisa juga menggunakan Layanan Bankeling untuk menjemput dokumen ke lokasi Anda.
Setor Dokumen
Nota Penimbangan Sementara diserahkan kepada teller untuk dicatat kedalam sistem administrasi kami untuk dibuatkan nota penimbangan akhir dan nota tagihan Bye Label yang akan diserahkan kepada nasabah.
Timbang Dokumen
Nota Penimbangan Sementara diserahkan kepada teller untuk dicatat kedalam sistem administrasi kami untuk dibuatkan nota penimbangan akhir dan nota tagihan Layanan Jaga Dokumen yang akan diserahkan kepada nasabah.
Catat Dokumen
Anda membayar Layanan Jaga Dokumen sejumlah nominal yang tertera pada nota tagihan. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer atau tunai.
Bayar Layanan
Dokumen anda mulai di proses (dicacah) dan di daur ulang sesuai dengan prosedur penanganan sampah yang ramah lingkungan.
Pencacahan Dokumen
Anda menerima berita acara dari kami paling lambat 3 hari setelah proses pencacahan dokumen selesai dilakukan.
Berita Acara